Setara Lembaga Formal, Pendidikan Pesantren Makin Diakui melalui UU 18/2019
Indonesia: Pesantren mendapatkan pijakan hukum yang kuat sebagai institusi pendidikan formal melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren..
Informasi lebih lanjut di https://www.kompas.com/edu/read/2024/10/25/115100971/setara-lembaga-formal-pendidikan-pesantren-makin-diakui-melalui-uu-18-2019.
Harap saling menghormati saat berdiskusi di forum ini.
